0%
Selasa, 05 Juli 2022 17:15

Pengadilan Negeri Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama

Pengadilan Negeri Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama
ist

Bagaimana dengan sistem pendaftaran pernikahan beda agama? Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung menjelaskan, calon pengantin harus mengajukan permohonan ke PN Surabaya.

Aturan menikah beda agama kini telah disahkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan itu telah berlaku sejak Selasa (21/6).

Bagaimana dengan sistem pendaftaran pernikahan beda agama? Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung menjelaskan, calon pengantin harus mengajukan permohonan ke PN Surabaya.

Menurut Gede, KUA (Kantor Urusan Agama) tidak bisa mengabulkan permohonan. Calon pengantin wajib mengajukan permohonan terlebih dahulu.

”Harus melalui PN,” ucap Gede saat dikonfirmasi pada Selasa (21/6).

Humas PN Surabaya Parno menambahkan, bila pernikahan beda agama dicatatkan di kantor catatan sipil, perceraiannya harus berlangsung di PN.

”Apabila pernikahannya dicatatkan di kantor catatan sipil, perceraiannya di pengadilan negeri,” ujar Parno.

Sebelumnya, pasangan BA dan EDS mengajukan permohonan menikah beda agama. Pernikahan mereka awalnya belum memiliki catatan sipil karena berbeda agama kini telah sah di mata hukum.

Senin (20/6), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengesahkan pernikahan mereka. Pernikahan secara beda agama itu kini telah disahkan dan tercatat dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Keduanya merupakan pasangan suami-istri yang telah menikah secara agama pada Maret. Pernikahan itu, pengantin perempuan beragama Kristen dan pengantin laki-laki beragama Islam. Dinas Dukcapil (Pendudukan dan Pencatatan Sipil) pun diperintahkan segera mencatat pernikahan itu.

Populer